KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PEMBINAAN PENDIDIKAN ISLAM
Abstract
Karya ini membahas tentang berbagai kebijakan pemerintah seputarpembinaan pendidikan Islam, dengan maksud untuk mendeskripsikanberbagai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah sejak awalkemerdekaan sampai era reformasi. Permasalahan pokoknya adalahbagaimana kebijakan pemerintah terhadap pembinaan pendidikan Islamserata faktor yang mempengaruhi munculnya kebijakan tersebut. Datadiperoleh dengan melakukan pengkajian mendalam dari berbagai literaturyang ada kaitannya dengan permasalahan pokok tersebut, lalu dianalisissecara induktif dan deduktif. Mencermati berbagai kebijakan pemerintahterhadap pembinaan pendidikan Islam tampak jelas bahwa pada awalkemerdekaan, pendidikan agama sudah menjadi perhatian pemerintah, halini ditandai dengan keluarnya SKB 2 Menteri, yaitu menteri agama danMenteri Pendidikan dan Pengajaran. Pembinaan pendidikan Agama disekolah Agama ditangani oleh Departemen Agama, sedangkan PendidikanAgama Islam untuk sekolah umum diatur secara resmi oleh pemerintah.Sedangkan Materi pendidikan agama mulai diberikan sejak kelas IV SR.Pada masa orde lama, kedaulatan Indonesia mulai pulih sehinggapendidikan agama telah disempurnakan, dari segi pembiayaan, pengadaanguru, sarana prasarana, semua ditanggung oleh Departemen Agama.Kemudian pada era Orde baru semakin jelas posisi pendidikan Islam dengankeluarnya TAP MPRS nomor XXVII/ MPRS/1966 mengatur pendidikanagama wajib diberikan mulai SD sampai Perguruan tinggi, kemudian di erareformasi berbagai kebijakan yang membawa angin segar bagi pembinaanpendidikan Islam, mulai dari kelembagaan, materi, out put, pengelolaannyaSecara tegas telah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 1999tentang otonomi daerah, UU Sisdiknas UUGD, PP.NO.19 tahun 2005tentang SNP.PP. No.55 tahun 2007 dllnya. Kebijakan tersebut munculakibat dari pengaruh agama, Ideologi negara, Perkembangan masyarakatserta Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.Kata Kunci: Kebijakan, Pemerintah, Pembinaan, Pendidikan Islam