Problematika Pelayanan KUA Anamuban Timur

Abstract

Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan ujung tombak pelayanan Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.  Dengan keterbatasan yang dimiliki, KUA harus melayani berbagai persoalan terkait dengan perkawinan, wakaf, kesejahteraan masjid,   kerukunan  umat beragama. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa dalam memberikan pelayanan keagamaan, KUA di Kecamatan Amanuban Timur banyak mengalami problem, antara lain rendahnya  kulitas da’i, peluang terjadinya  disharmoni dengan adanya teror dan  bentuk-bentuk  diskriminasi kegamaan, serta pelayanan pernikahan yang  berhadapan dengan kuatnya pengaruh adat.