Akad Bank Syariah
Abstract
Tulisan ini berkenaan dengan akad akad yang digunakan dalam operasional perbankan syariah dimana terdapat dua akad pokok yaitu akad tabarru’ dan akad tijari. Akad tabarru’ adalah akad akad yang tidak mengandung unsur keuntungan atau balasan berupa uang atau hal lain, sedangkan akad tijari adalah akad yang mengharuskan pihak lain membayar baik berupa uang ataupun lainnya. Akad tabarru’ maupun tijari ini keduanya kemudian terbagi atas berbagai macam akad yang kemudiannya dimodifikasi sehingga dapat digunakan di dalam transaksi perbankan modern. Akad ini digunakan secara luas baik itu untuk produk pinjaman, kredit, mapun jasa, sehingga dalam operasional perbankan syariah diharapkan dapat sesuai dengan syariah dan menghindari unsur riba, garar dan maisir.