Menggali Teks, Meninggalkan Makna: Pemikiran Singkat Muhammad Syahrur Tentang Poligami

Abstract

Syahrur menerapkan teori hudud untuk menjelaskanketentuan hukum. Terdapat dua pembatasan istilah dalamdiskusi tentang poligami, yaitu pembatasan pada kuantitas (al-Had al-Kamy) empat istri dan pembatasan pada kualitas (al-Hadal-Kalfy). Hal ini menunjukkan bahwa istri kedua, ketiga, dankeempat adalah janda dengan anak-anaknya, yang suaminyameninggalkannya.Syahrur membolehkan poligami dalam dua kondisi, yaitupertama, istri kedua, ketiga, dan keempat adalah janda-jandaberanak yang suaminya meninggalkannya. Kedua, suami harusmemiliki perasaan gelisah bahwa dia tak akan dapat berbuat adilkepada anak-anaknya. Jika kedua syarat di atas tidak terpenuhi,poligami akan gagal. Syahrur menerapkan dua kondisi iniberdasarkan struktur norma bahasa dalam al-Qur'an surat an-Nisa ayat 4.