Penggantian Ahli Waris Menurut Tinjauan Hukum Islam

Abstract

Penggantian� ahli� waris� dalam� Kompilasi Hukum Islam dimaksudkan untuk memberi jalan keluar bagi� cucu� yang� terhalang� menerima� harta� warisan. Masalahnya� adalah� tidak� ada� penjelasan� yang� memadai tentang� penggantian� ahli� waris� yang� dimaksudkan, sehingga dapat menimbulkan interpretasi yang beragam. Tulisan� ini� berupaya� hendak� menelusuri� penggantian ahli� waris� dalam� hukum� Islam.� Dalam kitab-kitab fikih juga� terdapat� istilah� penggantian� tempat� atau penggantian� ahli� waris� yang� diperuntukkan� untuk� ahli waris zaw� al-arham.� Adapun� yang� menyerupai penggantian� ahli� waris� dalam� Kompilasi� Hukum� Islam adalah lembaga� wasiat wajibahyang berlaku di Mesir dan beberapa negara muslim lainnya.