Mekanisme Kerja Bersama Antara Nazir dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam Menggalang Wakaf Uang (Perspektif Manajemen Fundraising)

Abstract

Produktifitas� pengelolaan� wakaf� oleh� nazir adalah� sebuah keniscayaan untuk menyalurkan hasil wakaf secara terus-menerus. Asumsi ini membutuhkan ketersediaan sumber daya/dana wakaf bagi nazir dengan cara� mengembangkan� model-model� penggalangan� sumber� wakaf khususnya wakaf uang. Di sisi yang lain, UU No 41 Tahun2004 Tentang Wakaf mengamanatkan Lembaga Keuangan Syariah PenerimaWakaf Uang (LKS-PWU)� untuk� menjadi� lembaga� penerima� dan� custody� wakaf� uang tersebut. Tentu kerjasama antara� nazir sebagai pengelola wakaf uang dan LKS-PWU menjadi urgen. Karena itu, makalah ini bertujuan mendesain seperti� apa� mekanisme� kerja� bersama� antara� nazir sebagai� lembaga pengelola� wakaf� dengan� Lembaga� Keuangan� Syariah� Penerima� Wakaf Uang� (LKS-PWU)� sebagai� lembaga� yang� formal� ditugaskan� untuk menghimpun, mengumpulkan� dan� sekaligus� lembaga� titipan� wakaf� uang, dalam mengembangkan� penggalangan� wakaf� uang� dari� masyarakat. Mekanisme� yang� dapat� dilakukan� adalah� dengan� kedua� lembaga� tersebut melakukan program pengelolaan wakaf uang bersama baik dalam konteks resource� management, asset management� maupun� grand� management, dengan tetap memberikan porsi fungsi masing-masing lembaga. LKS-PWU sebagai� penerima� dan� sebagai� kustodi sedangkan� nazir sebagai� pengelola dan� menyalurkan� hasil� wakaf� uang.� Tentu saja� dalam� ketiga segmen pengelolaan� tersebut,� kedua� lembaga� secara integratif� melakukan� kerjakerja� bersama� baik� dalam� memberikan motivasi/sosialisasi,� program, maupun metode penggalangan wakaf uang.