Kualitas dan Kuantitas Mahar dalam Perkawinan (Kasus Wanita yang Menyerahkan Diri kepada Nabi Saw)

Abstract

Hukum mahar dalam kajian fiqh munakahat adalah wajib. Persoalan kualitas dan kuantitas mahar itu sendiri dalam realitas masyarakat muslim sangat beraneka ragam. Pertanyaannya kemudian adalah kualitas dan kuantitas mahar itu dipahami. Pada masa Nabi Saw persoalan ini pernah muncul di tengah masyarakat ketika itu. Peristiwa tersebut diriwayatkan oleh Sahl bin Sa�d. Ulama yangmemahami hadis ini secara tekstual berkesimpulan bahwa batas minimal kuantitas mahar adalah cincin besi atau yang senilai dengannya, dengan kualitas sesuatu yang dapat diambil manfaatnya. Sedangkan ulama yang melihat hadis ini dalam kaitannya denganasbab al-Wurudnya kemudian melahirkan pendekatan kontekstual berkesimpulan bahwa batas minimal kuantitas sebuah maharadalah senilai dengan nisabpotong tangan, sedangkan cincin besi adalah batasan minimal untuk maharyang disegerakan. Sedangkan ulama lainnya yang memasukkan pengajaran al-Qur�an dapat dijadikan sebagai maharberkesimpulan bahwa batas minimal kuantitas maharadalah tidak terbatas, selama ada kerelaan, keridhaan dan kesepakatan antara kedua belah pihak yang yang melakukan akad.