Harmonisasi Hukum Adat, Agama, dan Negara dalam Budaya Perkawinan Masyarakat Islam Indonesia Belakangan

Abstract

Tulisan ini membahas tentang harmonisasi Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Negara sebagai tren terbaru perkawinan masyarakat Indonesia belakangan, dan dikhususkan sebatas pada budaya perkawinan masyarakat Jawa, Makasar, dan Sasak. Selain budaya perkawinan, tulisan ini juga melihat landasan yuridis atas eksistensi keberlangsungan hukum Adat, hukum Agama, dan hukum Negara di Indonesia.