Konsepsi Hukum Ibn �Arabi: Upaya Merumuskan Pendekatan Spiritual Terhadap Hukum

Abstract

Metode� sufi� yang� berpijak� pada� kualifikasi� dan pengetahuan� hati,� berkonsekuensi� pada� perhatian� dan penekanan� sufi� pada� aspek� batiniah� atau� sisi� spiritual� dari sesuatu.� Penerapan� metode� ini� terhadap� hukum� merupakan kajian� yang� masih� baru.� Dalam� hal� ini,� Ibn� �Arab� adalah pemikir� sufi� komprehensif� yang� telah� menerapkan� metode spiritual� dalam� bidang� hukum,� begitu� lengkap,� sistematis,� dan yang paling konsisten. Pada tataran praktik agama dalam bentuk fikih,� metode� spiritual� Ibn� �Arab� menawarkan� tuntutan� untuk merengkuh� kesucian� hati� sebagai� substansi� dan� makna� hakiki ibadah� dan� hukum.� Pada� tataran� kaidah� hukum,� metode� dan pendekatan� spiritual-batiniah� Ibn� �Arab� menghasilkan� doktrin �Kasih� Sayang� Tuhan� dalam� Hukum�,� yang mengimplementasikan� diri� dalam� bentuk� kaidah� �kemudahan dalam� hukum�.� Sementara� dalam� teori� hukum,� pendekatan spiritualnya� membentuk� rumusan� tentang� kedudukan� hati sebagai� sumber� hukum,� yang� intinya� bermuara� pada tuntutannya� untuk� menghasilkan� hukum� yang melibatkan� hati nurani dan menjalankan hukum dengan pelibatan penghayatan terdalam pada makna hakiki hukum.