PIDANA MATI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM DAN KAITANNYA DENGAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU DAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU)

Abstract

Pidana mati atau yang lebih dikenal sebagai hukuman mati, dewasa ini menjadi topik menarik dalam berbagai diskursus politik, kemanusiaan, akademik, hingga keagamaan. Fenomena hukuman mati begitu booming seiring dengan bertambahnya jumlah orang yang dijerat pidana mati karena telah melakukan tindak pidana tertentu yang secara yuridis telah memenuhi syarat untuk dipidana dengan pidana mati. Sekalipun demikian pada kenyataannya secara yuridis formalnya pidana mati memang dibenarkan. Dalam konteks Indonesia, pidana mati masih diadopsi sebagai salah satu hukuman pokok yang dapat dijatuhkan, sekalipun pelaksanaan itu tidaklah sesederhana yang dibayangkan, kapan eksekusi terhadap pidana mati itu harus dilaksanakan. Masih dibutuhkan sebuah kepastian hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan seseorang. Maka pertimbangan dan keyakinan hakim menjadi satu hal yang sangat penting untuk menjatuhkan pidana mati di Indonesia.