KONSTRIBUSI PEMIKIRAN MUHAMMAD IQBAL DALAM PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM

Abstract

Pola gagasan Muhammad Iqbal khususnya pada pembaharuan hukum Islam di India antara lain dipengaruhi oleh dinamika masyarakat Eropa dan pemahaman terhadap al-quran dan al-Hadits sebagai sumber etika mampu menangkap perkembangan zaman. Kemampuan al-quran dalam memberikan solusi untuk masalah yang berkembang dan kompleks terletak pada kemampuan orang Islam dalam memahami konten khususnya hukum. Begitu juga dengan hadits pemahaman yang bersifat situasional. Menurutnya perubahan mekanisme ijtihad harus dilakukan yaitu kewenangan ijtihad yang selama ini berada pada orang-orang tertentu atau bersifat individual untuk ijtihad kolektif. Ini pandangan kritik baik dari muslim lingkaran sendiri serta diasumsikan barat orentalis itu mengadopsi dari konsep imam di agama katolik