EKSISTENSI KOMPILASI HUKUM ISLAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Abstract

Eksistensi atau keberadaan Kompilasi Hukum Islam dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional sampai saat ini masih dalam bentuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Jika dihubungkan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 keberadaan hukumnya masih lemah dan tidak mengikat. Sedangkan keberadaan atau eksistensi Kompilasi Hukum Islam dalam Perkembangan Hukum di Indonesia selalu mengalami perkembangan, sejak latar belakang lahirnya Kompilasi Hukum Islam, Perumusan dan Penetapan serta Perjuangan agar Kompilasi Hukum Islam bisa dijadikan sebagai Undang-undang Keluarga Islam di Pengadilan Agama.