IZIN ISTERI DALAM POLIGAMI PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Pernikahan adalah suatu hubungan cinta , kasih sayang dan kesenangan , pernikahan sebagai sarana untuk menciptakan kasih sayang, serta perisai untuk suami dan istri dari bahaya kekejian. Dalam buku al-Hikmah konstitusi, wa Falsafatuh , Sheikh Ali Ahmad al - Jurjawi menjelaskan Imam Syafi'i pendapat bahwa laki-laki poligami harus benar-benar, tanpa persetujuan dari istri. Poligami harus dilakukan selama jika jumlah istri tidak lebih empat. Sementara itu, menurut Hanafi poligami dapat dilakukan tanpa izin dari istri, tapi diperlukan untuk melakukan keadilan diberkaitan dengan kepuasan psikis, seperti seks. Hukum yang berlaku di Indonesia suami yang akan menikhan diminta untuk mendapatkan izin poligami dari istri, sedangkan istri dalam hukum Islam bukan persyaratan dalam menahan poligami