TELAAH FIQH SIYASAH DAN PATOLOGI SOSIAL TERHADAP KONSEP ZERO KEMISKINAN DALAM LIMA PILAR PEMBANGUNAN KABUPATEN KAMPAR

Abstract

Penghapusan kemiskinan dari sebuah masyarakat merupakan tugas utama dari pemerintah. Islam menginginkan terjadinya distribusi kekayaan yang merata dengan menegakkan dan menerapkan hukum zakat, memberdayakan baitul mal, kharaj (pajak tanah), ghanaim (harta rampasan perang), dan melarang riba. Kegiatan ini memainkan peran yang sangat penting dan efektif untuk menghapuskan kemiskinan dan kondisi sulit dalam masyarakat. Konsep zero kemiskinan ini khusus di Kabupaten Kampar, ada hal-hal yang mesti jadi perhatian agar program ini dapat diwujudkan dengan tidak terlalu lama, antara lain : pertama,  Pemerintah kabupaten Kampar hendaknya selalu mengevaluasi, karena fakta dilapangan didapati bahwa banyak diantara masyarakat yang telah dibina di balai pelatihan pertanian terpadu Kampar tidak memperoleh kesempatan untuk menikmati pinjaman modal yang telah dijanjikan Pemkab. Ini disebabkan karena dana tersebut bisa diperoleh melalui mekanisme pengajuan proposal yang disertai agunan, sedangkan mereka adalah masyarakat ekonomi lemah yang tidak memiliki apa-apa untuk dijadikan agunan. Kedua, Menciptakan hubungan dan komunikasi secara bijak dengan berbagai pihak.