PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH DAN INPLEMENTASINYA DALAM HUKUM PERBANKAN INDONESIA

Abstract

Dalam bermuamalah, dua pihak yang melakukan transaksi diposisikan mempunyai kedudukan yang sama dalam hak dan kewajiban. Namun kesan yang ditimbulkan dari undang-undang perbankan lebih banyak mengatur dan memproteksi bank sebagai lembaga keuangan. Sementara posisi nasabah tidak mendapatkan porsi yang cukup dalam undang-undang, sehingga terkesan nasabah dalam suatu perjanjian lebih cenderung sebagai obyek bukannya subyek. Prinsip muamalah sesungguhnya terlimplementasi dalam hukum perbankan Indonesia sebagai mana ditemukan dalam beberapa pasal dalam undang-undang perbankan, namun tidaklah berarti diimplementasikan. Maksudnya, ketika undang-undang itu disusun, kuat dugaan tidaklah mengacu kepada prinsip-prinsip muamalah, atau legislator tidaklah membawa pesan khusus untuk memasukkan prinsip-prinsip muamalah dalam draf undang-undang perbankan. Adanya prinsip-prinsip muamalah terimplementasi dalam undang-undang perbankan, itu lebih karena prinsip-prinsip muamalah bersifat universal yang dijujung tinggi oleh nilai-nilai kemanusiaan.