PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF FIQH
Abstract
Pencemaran Lingkungan hidup yang kini sedang melanda dunia bukanlah melului persoalan teknis, ekonomis, politik, hukum, dan sosial-budaya semata. Melainkan diperlukan upaya penyelesaian dari berbagai perspektif, termasuk salah satunya adalah perspektif fiqh. Mengingat, fiqh pada dasarnya merupakan "jembatan penghubung" antara etika dan undang-undang (legal formal). Sehingga, fiqh merupakan "panduan" (secara etis) di satu sisi dan "peraturan" (secara normatif) untuk keselamatan kosmos pada sisi yang lain. Dalam konteks inilah revitalisasi ushûl al-fiqh sebagai perangkat metodologis bagi fiqh dirasa sangat penting. Salah satu agenda revitalisasi yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah dengan menempatkan mashlahah sebagai landasan syari'at (maqâshid al-syarî'ah). Proyek revitalisasi ushûl al-fiqh yang dimaksud di sini adalah sebagai proses atau upaya memvitalkan (menjadikan vital) kembali ushûl al-fiqh untuk memproyeksikan bangunan fiqh yang mempunyai keberpihakan terhadap lingkungan. Jadi, berangkat dari upaya revitalisasi ini, penulis mencoba untuk mengkonstruk konsep fiqh yang peduli, sensitif dan sadar lingkungan. Hal ini sesuai dengan kaedah ushul yang berbunyi; درؤ المفا سد مقدم على جلب المصالح