PERGUMULAN POLITIK DAN HUKUM (PASANG SURUT PERJALANAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA)

Abstract

Semakin baik hubungan Islam dan politik semakin besar peluang hukum Islam untuk diaktualisasikan, sebaliknya semakin renggang hubungan Islam dan politik, semakin kecil peluang hukum Islam untuk diterapkan. Hal ini terbukti ketika umat Islam pernah kuat secara politik di Madinah yang saat itu Nabi Muhammad sebagai kepala negaranya. Berlanjut pada masa Khalifah ar Rasyidin sampai dinasti Umayyah dan Abbasyiah dimana hukum Islam menjadi Hukum Pemerintahan. Pada abad berikut kemelut politik yang melanda dunia Islam, termasuk kejatuhan banyak wilayah dunia Islam ke tangan penjajah asing (Barat) mengakibatkan mandeknya perkembangan ilmu hukum Islam. Di Indonesia kehadiran kolonial Belanda menjadi petaka bagi umat Islam, seiring dengan jatuhnya kerajaan-kerajaan Islam di nusantara. Belanda dengan kekuatan militer dan kekuatan politiknya merongrong hukum Islam dan peradilan yang ada di nusantara dengan cara menciptakan politik hukum. Pada masa pemerintahan Soeharto posisi hukum Islam berjalan dengan gelombang pasang surut sejalan dengan harmonisasi hubungan antara Islam dan Negara.