FORMALISASI HUKUM ISLAM DI PROPINSI RIAU ANALISIS EKSISTENSI DAN PENGARUHNYA TERHADAP MASYARAKAT

Abstract

Universalitas hukum Islam meliputi semesta alam tanpa tapal batas. konsep hukum Islam berbeda dengan konsep hukum pada umumnya, khususnya hukum modern. Di Indonesia, obsesi formalisasi hukum Islam bukanlah masalah baru. Semangat dan gerakan formalisasi hukum Islam sejatinya sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Keberadaan sistem Hukum Islam di Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia