POLA PERKAWINAN CLUB POLIGAMI GLOBAL IKHWAN MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU )

Abstract

Praktek poligami yang dilakukan oleh club poligami ikhwan global, ternyata perkawinan poligaminya dilakukan dengan perkawinan tidak tercatat, alias perkawinan liar, tata cara pernikahan mereka dilakukan dengan dipimpin langsung oleh ketua mereka. alasan mereka melakukan pernikahan seperti ini sudah barang tentu untuk memudahkan mereka dalam tata cara pernikahanya, dilihat dari segi hukum Islam, praktek poligami yang dilakukan oleh club poligami ikhwan global secara normative adalah sah dan legal, tetapi kalau dilihat dari aspek lainnya, misalnya aspek dari tujuan perkawinan itu sendiri, sudah barang tentu tidak tercapai apa yang menjadi tujuan perkawianan itu sendiri.