MAQÂSHID NAFKAH IDDAH DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Abstract

Aturan tentang nafkah iddah diatur dalam Pasal 41 Huruf c UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 149 hurub b Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ulama sepakat mengatakan bahwa perempuan yang ditalak raj‟i berhak mendapatkan nafkah iddah dan tempat tinggal. Pertama, Syafi‟iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa perempuan yang dijatuhkan talak ba‟in dalam keadaan tidak hamil hanya mendapatkan hak tempat tinggal dan tidak mendapatkan hak nafkah. Hanabilah dan Zhahiriyah berpendapat bahwa tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Hanafiyah berpendapat bahwa istri yang ditalak ba‟in tetap berhak atas nafkah dan tempat tinggal seperti perempuan yang ditalak raj‟i berdasarkan zahir ayat 6 dari surat al-Thalaq