ZAKAT PROFESI DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM UNTUK PEMBERDAYAAN UMMAT

Abstract

Ajaran Islam bertujuan mengatasi kesenjangan dan gejolak sosial pada masyarakat adalah zakat. Zakat membawa misi memperbaiki hubungan horizontal antara sesama manusia, sehingga pada akhirnya mampu mengurangi gejolak akibat problematika kesenjangan dalam hidup mereka. Selain itu, zakat juga dapat memperkuat hubungan vertikal manusia dengan Allah, karena Islam menyatakan bahwa zakat merupakan bentuk pengabdian (ibadah) kepada Yang Maha Kuasa. Para ulama menetapkan bahwa harta yang wajib dizakati hanya lima macam, yaitu binatang ternak, emas, dan perak, perdagangan, pertanian, barang tambang dan rikaz (harta temuan). Dalam kerangka ini pula Abd Rahman al-Jaziri dalam kitabnya “al-Fiqh „Ala Mazahib al-Arba‟ah” mengatakan “Tidak ada zakat diluar yang lima macam tersebut”. Akan tetapi pada masa sekarang, profesi yang dapat menghasilkan kekayaan semakin berkembang. Oleh karena itu, cakupan harta yang wajib dizakati harus diperluas pada beberapa bentuk kekayaan yang tidak dikenal pada masa permulaan Islam, profesi tersebut antara lain, dokter, notaris, bankir, psikolog, dan sebagainya. Kewajiban harta zakat yang diperluas ini didasarkan pada pemahaman yang mendalam terhadap firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 267