TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERANAN ADVOKAT DALAM MENDAMPINGI KLIEN DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA PEKANBARU

Abstract

Profesi advokat termasuk profesi mulia, karena ia dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara baik yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata (termasuk perdata khusus yang berkaitan dengan perkara dalam agama Islam), maupun dalam tata usaha Negara. Advokat juga dapat menjadi fasilitator dalam mencari kebenaran dan menegakkan keadilan untuk membela hak asasi manusia dan memberikan pembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri. Namun kenyataannya di masyarakat profesi advokat terkadang menimbulkan pro dan kontra, terutama yang berkaitan dengan perannya dalam memberikan jasa hukum, Oleh  karena itu seorang advokat yang akan melakukan praktek di pengadilan agama khususnya untuk mendampingi atau menjadi kuasa atas nama kliennya agar mendapat simpatik masyarakat, tentu harus mengikuti hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama. Dengan mengikuti aturan ini dapat meminimalkan praktek yang menyimpang, sehingga dapat dipertanggungjawabkan prosedurnya.