EVOLUSI PASAR MENURUT PEMIKIRAN IMAM AL-GHAZALI
Abstract
Al-Ghazali dalam membangun perekonomian khususnya dalam masalah evolusi pasar berangkat dari prinsip-prinsip ketauhidan, akhirat, dan risalah. Dari prinsip ini terbangun tujuan ilmu ekonomi yang multidimensi. Bukan hanya bertujuan sebatas material oriented tetapi juga dalam rangka mencapai kepuasan spiritual (spiritual satisfaction). Secara rinci dijelaskan al-Ghazali bahwa terciptanya evolusi pasar, yaitu "Dapat saja petani hidup di mana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya pandai besi dan tukang kayu hidup dimana lahan pertanian tidak ada. Namun secara alami mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing.Dalam konteks metode pengambangan ilmu ekonomi, Al-Ghazali menawarkan metode induktif-dedukti, dimana berlandaskan al-Qur‟an dan al-Hadis dan berdasarkan penomena realitas aktivitas perekonomian. Dari metode ini, akan menciptakan konsep ekonomi yang ilmiah dan amaliah dan berbasis sain dan nilai yang mengitarinya. Dengan demikian, dalam perspektif hukum Islam maka dapat disimpulkan bahwa pemikiran al-Ghazali tentang evolusi pasar tidak bertentangan dengan hukum Islam (hukum dalam bidang muamalah)