SEWA MENYEWA TANAH MENURUT IBNU HAZM DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH
Abstract
Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan tentang penyewaan tanah. Menurut Ibnu Hazm menyewa tanah tidak dibolehkan. Sedangkan menurut mayoritas ulama membolehkan penyewaan tanah. Sewa menyewa tanah boleh saja tetapi dengan cara Muzara‟ah. Jika penyewaan tanah dengan uang dan pembayarannya dilakukan di awal maka tidak boleh, karena bisa merugikan salah satu pihak antara penyewa dan pemiliki tanah. Sewa menyewa tanah dengan muzara‟ah itulah yang menempati konsep keadilan, yaitu kedua belah pihak bersekutu dengan hasil tanah itu, sedikit ataupun banyak. Tidak layak kalau disatu pihak mendapat bagian tertentu yang terkadang tanah tersebut lebih dari yang ditentukan. Oleh karna itu, masing – masing pihak mengambil bagian dari hasil tanah dengan suatu perbandingan yang disetujui bersama. Jika hasilnya banyak, maka kedua belah pihak akan ikut meraskannya dan jika hasilnya sedikit keduanya pun mendapatkan sedikit pula, dan kalau sama sekali tidak menghasilkan apa-apa, maka keduanya akan menderita kerugian.