ASPEK ASPEK KEMANUSIAAN DALAM TERORISME BERDASARKAN KAJIAN FIKIH
Abstract
Human right is the basic right possesed by all human beings. This right does not need to be given, purchased or inherited. Human right is automatically part of human, and human right is also applied to all mankind whoever the person, and does not rely on race, ethnicity or religion and age considerations. Humanitarian issues faced by Muslims in Indonesia today is the treatment of the country against terrorism suspects in raids in several cases considered terrorism cases in Indonesia starting from the Bali bombings, Bom Sarinah and several other terrorism cases. Discuss aspects of the humanitarian aspect of terrorism is becoming a necessity, especially when viewed from the perspective of jurisprudence. In Islamic Fiqh, autopsy (forensic) can be done, and the results serve as evidence that the rules of evidence in Islam to be entered into evidence "witness", that is, those who heard his testimony, including expert testimony. In this case many verses of the Qur’an are ordered to give this testimony, especially for those who can provide it. HAM adalah hak dasar atau hak asasi yang dimiliki semua manusia. Hak ini tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis, dan HAM juga berlaku untuk seluruh umat manusia siapapun orangnya, dan tidak bergantung pada pertimbangan RAS, etnis maupun agama dan usia. Persoalan kemanusian yang dihadapi umat muslim di Indonesia saat ini adalah perlakuan negara terhadap tersangka terorisme dalam beberapa kasus penggerebekan dalam kasus yang dianggap terorisme di Indoensia mulai dari kasus Bom Bali, Bom Sarinah dan beberapa kasus terorisme lainnya. Membicarakan aspek aspek kemanusiaan dalam terorisme adalah menjadi sebuah keniscayaan, apalagi kalau dilihat dari perspektif fikih. Dalam pandangan Fikih Islam autopsi (forensik) dapat dilakukan, dan hasilnya berfungsi sebagai alat bukti, yang dalam hukum pembuktian dalam Islam bisa dimasukan ke dalam bukti “saksi”, yaitu orang yang didengar keterangannya, termasuk di dalamnya keterangan ahli. Dalam hal ini banyak ayat al-Quran yang memerintahkan untuk memberikan kesaksian ini terutama bagi mereka yang sanggup memberikannya