KEDUDUKAN GURU SEBAGAI PENDIDIK: Tugas dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban, dan Kompetensi Guru

Abstract

Abstract: Teachers as professional educators are in charge in educating, teaching, guiding, directing, training, assessing, and evaluating students in formal early education. In performing these duties, the teachers are responsible for the students, parents, nation and religion. In carrying ou their task, they also have the right to have salary, promotion, opportunities to improve their competence, as well as have an obligation to plan good instruction, and developing qualification and competence sustainably. The teachers who perform their duties are called professional, that is, having some expertise or competence including pedagogy, personality, and social, professional. interwoven with one another.Abstrak: Guru sebagai pendidik profesional bertugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. Dalam pelaksanaan tugasnya, guru bertanggung jawab terhadap peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agama. Dalam menjalankan tugas-nya, guru mempunyai hak berupa penghasilan, promosi, kesempatan meningkatkan kompetensi serta berkewajiban untuk merencanakan pembelajaran secara baik, mengembangkan kualifikasi dan kompetensinya secara berkesinam-bungan dan sebagainya. Guru yang menjalankan tugasnya dengan baik disebut guru yang profesional, yakni guru yang memiliki beberapa keahlian atau kompetensi meliputi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang terjalin satu dengan lainnya.