Poligami Perspektif Hukum Islam Dan Etika Kristen

Abstract

Poligami dalam perspektif hukum Islam dalam konsep ataupun praktik ditolak oleh hukum Islam kecuali poligami yang eksistensinya mendapatkan tempat dalam ajaran Islam dengan lebih mengedepankan aspek keadilan dan kemaslahatan. Eksistensi poligami tidak terlepas dari adanya ayat QS An-Nisa 4/3 yang memberikan indikasi adanya kebolehan untuk melakukan poligami dengan syarat laki-laki berlaku adil. Kebolehan ini ditopang oleh beberapa hadis yang menekankan poligami lebih kepada keadilan, pemberian nafkah dan etika poligami. Dari segi konsep masih diperdebatkan islam menolerir poligami sebagai suatu institusi legal atau tidak. Mengingat adanya dalil yang memberikan konsep jelas tentang poligami, maka eksistensi dan legalitas sebagian diantara mereka memperbolehkan dan sebagian yang lain melarang serta adanya pula yang bersikap moderat dengan melihat kondisi serta persyaratan yang berat dan ketat di dalam perundang-undangan. Perbedaan pendapat tentang poligami tentu tidak dapat dipisahkan dari latar belakang sosial budaya dan sejarah serta kondisi objektif di setiap negara muslim. Begitu pula dengan situasi yang pada masyarakat kristen di dunia.