Konflik Tanak Pecatu di Kecamatan Jerowaru Perspektif Reformasi Agraria di Era Otonomi Daerah
Abstract
Hasil penelitian didapatkan sebagai berikut pertama tipologi tanak pecatu di Kecamatan Jerowaru di klasifikasikan menjadi tiga macam yaitu, tanak pecatu yang diberikan kepada Kepala Desa, namun pada realitasnya tanak pecatu ini banyak digugat oleh masyarakat. Kedua, tanak pecatu yang diberikan kepada Sekretaris Desa pada saat sebelum pengalihan status Sekretaris Desa menjadi PNS, namun realitas lapangannya banyak Sekretaris Desa masih mengelola bahkan menjual dan menggadai tanak pecatu yang dibeli melalui APBD. Ketiga, tanak pecatu yang diberikan kepada Kepala Dusun yang sampai saat ini belum terdata dengan jelas karena alasan dijual, digugat dan dijadikan rumah pribadi. Kedua, peningkatan kualitas maupun kuantitas sengketa tanak pecatu disebabkan kebutuhan akan tanah yang semakin meningkat dan peningkatan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum yang juga mengalami peningkatan. Selain alasan tersebut sengketa tanak pecatu disebabkan, karena tanak pecatu yang di alokasikan kepada Desa tidak pernah diurus dan dikelola oleh Desa. Tanak Pecatu yang diberikan kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa sebagai hak gajinya terkadang disalahgunakan penggunaannya seperti gadai atas tanah pecatu tersebut lebih lama dari masa jabatannya. Dan Desa mengakui tanah masyarakat yang di samping Kantor Kepala Desa sebagai tanah pecatu. Ketiga, pengaturan dan Perlindungan Tanak Pecatu dalam Hukum Pertanahan Indonesia semakin beragam tetapi tidak memberikan kepastian hukum.