Metode Penemuan Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam

Abstract

Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proseskonkretisasi peraturan hukum yang bersifat umum terhadapperistiwa-peristiwa konkret yang terjadi di masyarakat. Kendatidemikian, dalam konteks hukum Islam, istilah penemuan hukumlebih tepat, karena diyakini bahwa hukum itu tidak dibuat tetapiditemukan. Dalam rangka menemukan hukum terhadap berbagaipersoalan yang tidak ada atau tidak jelas hukumnya, para jurismuslim telah mengembangkan metode penemuan hukum Islamyang bertolak dari sumber-sumber hukum Islam itu sendiri.Dalam Hukum Islam ada tiga metode ditemukannya hukum,pertama, metode interpretasi literal yaitu hukum yang ditemukanadalah bukan hukum hukum baru tetapi menafsirkan kembali apayang ada dalam teks, karena bunyi teks dianggap tidak atau kurangadanya kejalasan hukum. Kedua, kausasi (ta’lili), yaitu mencaridasar penetapan hukum baik dari segi alasan maupun tujuantujuanditetapkannya hukum syara’. Metode ini mecakup duatemuan hukum yang meliputi metode qiyas iyaitu menetapkanhukum berdasarkan adanya kesamaan indikasi dan metodeteleologis, yaitu menetapkan hukum karena adanya tujuan-tujuanhukum. Ketiga metode sinkronisasi, yaitu mencari solusi terhadapperlawanan antara dua dalil yang sama derajatnya, misalnya antaraayat al-Qur'an dengan ayat al-Qur'an yang lain, antara hadismutawatir dengan hadis mutawatir yang lain, dan seterusnya.Berbeda dengan ad-Dawalibi, beliau berpendapat Ada tiga model(penemuan hukum) ijtihad yang dilakukan oleh para sahabatNabi, hanya saja tidak ditegaskan istilah-istilahnya, yaitu ijtihadbayani, ijtihad qiyasi dan ijtihad istislahi.