IstishabSebagai Dasar Penetapan Hukum Islam: Sebuah Tinjauan Historis

Abstract

Syariat Islam adalah� penutup� semua risalah samawiyah,� yang membawa petunjuk dan tuntunan Allah untuk ummat manusia dalam wujudnya yang lengkap dan final. Dengan posisi seperti ini, maka Allah pun mewujudkan format Syariat Islam sebagai syariat yangabadi dan komperhensif.� Hal� itu� dibuktikan� dengan� adanya� prinsip-prinsip� dan kaidah-kaidah� hukum� dalam� Islam� yang� membuatnya� dapat memberikan jawaban terhadap hajat kebutuhan manusia yang berubah dari� waktu� ke� waktu,� seiring� dengan� perkembangan� zaman.� Secara kongkrit� hal� itu� ditunjukkan� dengan� adanya� dua� hal� penting� dalam hukum Islam: (1) nash-nash yang menetapkan hukum-hukum yang tak akan� berubah� sepanjang� zaman� dan� (2)� pembukaan� jalan� bagi� para mujtahid� untuk� melakukan� ijtihad� dalam� hal-hal� yang� tidak� dijelaskan secara� sharih� dalam� nash-nash� tersebut.� Jika� kita� berbicara� tentang ijtihad, maka sisi� ra�yu� (logika-logika yang benar) adalah hal yang tidak dapat dilepaskan darinya. Karena itu, dalam Ushul Fiqih �sebuah ilmu yang �mengatur� proses ijtihad- dikenal beberapa landasan penetapan hukum� yang� berlandaskan� pada� penggunaan� kemampuan� ra�yu� para fuqaha. Salah satunya adalah� istishhab� yang akan dibahas dan diuraikan dalam tulisan ini.