Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Proses Penalaran Induktif dalam Kajian Hukum Islam
Abstract
Tulisan ini hendak mengungkap dan menggambarkan proses penalaran dalam pemikiran hukum Islam yaitu al-qawa'id al-fiqhiyah dengan perspektif induktif. Munculnya al-qawa'id alfiqhiyah dimulai dari kegiatan membuat rincian aturan hukum Islam yang dideduksi dari sumber-sumber wahyu. Teks-teks wahyu adalah pembangkit pertama munculnya upaya membuat norma tentang perilaku (fiqh) dengan sarana metodologi yang disebut usul al-fiqh. Kemudian fiqh berkembang dalam kuantitas demikian besar hingga menjadi sulit untuk menguasainya. Maka muncullah gagasan membuat kristalisasi fiqh dalam bentuk kaidah dalam jumlah yang relatif terbatas yang mempermudah penguasaannya dan lahirlah al-qawa'id al-fiqhiyah, yaitu himpunan dari kaidah-kaidah itu. Sebagaimana hasil induksi yang ditingkat probabilitas kebenarannya memerlukan sandaran teori atau pengetahuan a priori, al-qawa'id al-fiqhiyah juga membutuhkan keabsahan dari sumber wahyu. Karenanya, untuk menyikapi kasus baru dilakukan dengan cara menemukan terlebih dahulu semangat wahyu sebagaimana tercermin di dalam fiqh secara induktif. Semangat itu menjadi kerangka umum pembuatan aturan untuk kasus-kasus baru. al-qawa'id al-fiqhiyah, dengan demikian merupakan rasionalisasi dari kehendak Allah sejauh yang dapat dipahami oleh manusia.