Epistemologi Hukum Islam dalam Pandangan Hermeneutika Fazlurrahman
Abstract
Konsep� hermeneutika� Rahman� lahir� untuk mengkritisi formulasi epistemologi hukum Islam klasik-skolastik yang dirumuskan al-Syafi�i. Dalam teori analogi (qiy?s)� al-Syafi�i, ashl� adalah sesuatu yang harus selalu dirujuk dalam memeriksa keabsahan� setiap� fenomena� yang� baru� dan� ashl� telah mengungkung� ijtih?d� dalam� batasan� teks� wahyu.� Akibatnya, dialektika� antara� dunia� teks� (world� of the� text),� dunia� pengarang (world of the author) dan dunia pembaca (world of the reader) menjadi terputus.� Dengan� hermeneutika,� Rahman� bermaksud menangkap� hukum� ideal� (ideal� law) yang� mengandung� prinsipprinsip� etika� al-Quran� dan harus� dibedakan� dari� aturan-aturan khusus (legal spesific). Secara epistemologis,� ada� beberapa� poin� yang� bisa� ditangkap dari� pemikiran hermeneutika� Rahman.� Pertama,� dalam memahami� al-Quran,� hermeneutika Rahman� lebih mendahulukan� prinsip� moral� al-Quran� ketimbang� dimensi lahiriah teks, meskipun ia tidak meninggalkan teks sama sekali. Memahami� totalitas� al-Qur�an� dapat� dilakukan� dengan memahami latar belakang historis penurunan al-Qur�an tersebut dan� kemudian� menyusun� prinsip-prinsip� moral� al-Qur�an tersebut� secara� sistematis.� Kedua,� sumber� informasi pengetahuan� dalam� konsep� hereneutika� Rahman� bukan� hanya teks,� melainkan� mencakup� tiga� horizon� sekaligus;� dunia� teks (world of the text),� dunia pengarang� (world of the author)� dan dunia pembaca (world of the reader). Ketiga, hermeneutika Rahman lebih mengembangkan� konsep� validitas� pengetahuan� yang� bersifat intersubjektif. Hermeneutika� tidak� mengenal� model� penafsiran yang� bersifat� tunggal� dan menjadi� hak� monopoli� kelompok tertentu.� Keempat,� intersubjektivitas� yang diusung hermeneutika� ini� tidak� akan� sampai� melahirkan� relativisme, sebab fleksibilitas� rumusan� hukum� Islam� Islam� tersebut� akan selalu� dapat dikembalikan� kepada� prinsip-prinsip� moral� (ideal moral).