Memposisikan Mudarabah dalam Konteks Bisnis Modern

Abstract

Mudarabah merupakan model kerjasama yang tidak orisinal dari Islam. Rekomendasi Islam terhadap jenis kerjasama ini adalah karena nilai filosofisnya yang sangat luhur, berupa kerjasama antara pemilik modal dan pemilik keterampilan usaha. Sebagai kerjasama yang memiliki titik temu dengan nilainilai Islam, keadilan dan kemanusiaan, Islam membuat koridor yang tertuang dan dirumuskan dalam kitab-kitab fiqh. Perbankan syari�ah sebagai lembaga yang berupaya merevitalisasi mudarabah� dalam konteks transaksi modern kurang bisa mewakili karakter dan nilai-nilai mudarabah yang tertuang dalam kitab fiqh tersebut. Alternatif yang mungkin dapat dilakukan adalah melakukan non-institusionalisasi mudarabah, melalui lembaga jasa murni sosial non profit, seperti baitul mal, atau lembaga perbankan sendiri dengan persyaratan yang sangat bertentangan dengan karakter bank itu sendiri.