Problema UU Zakat Indonesia (Refleksi Misi al-Siyasah al-Syar'iyyah)

Abstract

Berbagai� peraturan� sudah� menyertai� pengelolaan zakat di Indonesia, mulai zaman kolonial Belanda-pun sampai lahirnya beberapa tahun yang lalu secara yurudis yang namanya UU� No.� 38/1999.� Memang� panjang� rentang� sejarahnya, problematikanya� banyak� menyita� waktu,� tenaga� dan� fikiran serta� perdebatan,tidak� seperti� eksis� dan� urgensinya sebagaimana lahirnya UU lainnya dan� perealisasiannya, seperti UU� pajak� misalnya.� Tetapi� bagaimana-pun,� tetap� harus� diakui bahwa� upaya-upaya� mengeksiskan� sekaligus� mengefektifkan pengelolaan zakat di negeri ini, merupakan kewajiban syari�ah, maka adalah suatu tanggung jawab moral dan sosial bagi setiap muslim� dan� pemerintah� untuk� merealisasikannya.� Bukankah secara keyakinan bahwa dengan pengelolaan dan� pemanfaatan social� hasil� zakat� dengan� baik� lagi� benar,� jauh� akan� lebih menjanjikan� bagi� ummat� ketimbang� dengan� hasil� pajak� itu sendiri.� Oleh� karena� itu� idealnya� persoalan-persoalan kepentingan� agama� tetap� dalam� kerangka� masalah� politik sekaligus,� dan� itu� adalah� misi� terpenting� dalam� substansi� al-Siyasah al-Syar�iyyah.