Pandangan Fikih Sosial K.H. Ali Yafie dan Kontribusinya terhadap Kajian Pembangunan di Indonesia
Abstract
Tulisan ini mencoba menguraikan kajian fikih sosial dalam pandangan KH. Ali Yafie yang ruang lingkup kajiannya tidak hanya pada wilayah ibadah. Namun, memasukkan unsur-unsur sosial yang menjadi landasan nilai kehidupan bermasyarakat, unsur-unsur perkembangan zaman yang menjadi gejala sosial yang selalu berubah, bahkan unsur-unsur pembangunan yang menjadi idiom kebijakan pemerintah turut serta sebagai proses pengembangan pemikirannya. Untuk mengeksplorasi pandangan fikih sosial KH Ali Yafie, penulis mengajukan satu pokok pertanyaan mendasar tentang bagaimana pemikiran fikih sosial Ali Yafie merespon kebijakan pembangunan pemerintah. Dan, sebagai lanjutan dari pertanyaan mendasar tersebut, ada dua indikator yang penulis kupas secara mendalam dalam tulisan ini, yaitu, pertama, Bagaimana pemikiran fikih sosial Ali Yafie dalam spektrum pembangunan? Kedua, Apa kontribusi pemikiran fikih sosial Ali Yafie sebagai strategi pemaknaan sosial ajaran syariah dan strategi pewacanaan kebijakan pembangunan pemerintah? Dari uraian ini, penulis menjumpai temuan bahwa pemikiran fiqh sosial Ali Yafie berkorelasi dengan konsep pembangunan yang menjadi kebijakan pemerintah berangkat dari cita-cita dasar yang terdapat dalam pembangunan dan nilai-nilai dasar yang terdapat dalam ajaran syari’ah. Untuk merealisasi korelasi ini, Ali Yafie mengadopsi ajaran syariah yang kontekstual dan diadaptasi sebagai mekanisme penjelasan kebijakan pembangunan pemerintah yang mengacu kepada kemaslahatan ke dalam kehidupan masyarakat. Dan untuk menegaskan posisi fikih sosial sebagai sebuah kontribusi pemikiran Hukum Islam yang kontekstual, Ali Yafie menggunakan strategi pemaknaan sosial terhadap ajaran fiqh dan syariah untuk menjabarkan nilai-nilai syari’ah melalui pendekatan struktural.