Epistemologi Ushul Fiqh: Antara Pembaharuan dan Pemberdayaan Mekanisme Istinbath al-Ahkam

Abstract

Epistemologi� ushul� fiqh� merupakan� teori� ilmu� hukum yang� dibangun� untuk� mengkreasi� diktum-diktum� fiqh� yang� amat diperlulan untuk� tatakelola� kehidupan� ummat� manusia� sehari-hari. Epistemologi ini mula-mula dibangun oleh al-Syafi�I pada abadke-2 hijriyah� untuk� merespons� alotnya� perdebatan� hukum� antara kalangan� ahl� al-ra�y dan� ahl� al-hadith� saat� itu.� Dengan� hadirnya epistemologi ini maka setiap perdebatan menyangkut hukum� dalam Islam� bisa� dibingkai� secara� akademik� karena� dapat� merujuk� pada kajian� teori� tertentu.� Struktur� ilmu� ushul� fiqh� memadukan unsur teks normatif berupa wahyu verbal di satu pihak dan logika formal di� pihak� lain.� Dengan� struktur� seperti� ini� tidak� sedikit� kalangan menganggap bahwa ilmu ini merupakan falsafah Islam faktual yang berfungsi� mengawasi� kehidupan� manusia� yang� senantiasa beraktivitas� di� muka� bumi.� Tujuan� ilmu� ushul� fiqh� adalah memunculkun� ketentuan� hukum� agar� manusia� tidak� menyimpang dari fitrahnya dan terseret ke dalam berbagai ketimpangan. Karena itu, pemberdayaan ilmu ini secara optimal dan proporsional diyakini dapat� memaksimalkan� proses� istinbath� al-ahkam yang� dapat berimplikasi pada dinamika hukum Islam sesuai tingkat perubahan masyarakat.