Pola Interpretasi Norma Fiqh pada Produk Perbankan Syariah Indonesia

Abstract

Sebagai sebuah produk keilmuan hukum Islam, produk perbankan syari'ah, semestinya merupakan hasil dari interpretasi sebagaimana yang diharapkan dalam teori interpretasi yang, atau berangkat dari kenyataan dan kebutuhan pasar. Pada interpretasi tingkat kedua, yaitu tingkat aplikasi lembaga keuangan syariah interpretasi tertumpu pada dua metode, yaitu akomodatif dan asimilasi. Kedua metode ini, khususnya akomodatif, selama beberapa tahun terakhir tidak dapat memposisikan lembaga keuangan syariah sebagai lembaga keuangan yang berbasis theologies, akan tetapi sebaliknya justru dipersamakan dengan produk-produk konvensional. Sehingga metode yang ditawarkan dalam pengembangan produk perbankan syariah di masa-masa mendatang adalah dengan menggunakan metode tanpa batas (boundless). Di mana metode boundless berakat dari tuntutan dan kebutuhan masyarakat, kemudian dilakukan penelaahan untuk menetapkan kerangka akad yang dapat dipergunakan dalam memenuhi kebutuhan pasar tersebut.