Al-Kutub Al-Mu’tabarah: Kajian atas Sumber Rujukan dalam Beristinbat Menurut NU, Muhammadiyah, dan Persis

Abstract

Perbincangan sekitar topik tulisan ini tidak bisadilepaskan dari tradisi --atau lebih tepatnya elemen penting—dalam disiplin ilmu usul al-fiqh (metodologi hukum Islam). Ada 3(tiga) elemen penting yang dikaji dalam ilmu tersebut, yaitusumber/dalil hukum Islam, metode istinbat hukum Islam, danstudi tentang hal-ihwal pelaku ijtihad. Dalam berijtihad,organisasi-organisasi sosial keagamaan di Indonesia sepertiNahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Persis masingmasingmemiliki kekhasan dalam melakukan istinbat hukum.NU melalui forum lajnah bahs al-masail mempunyai suatu tradisiuntuk menempatkan al-kutub al-mu’tabarah (khazanah kitab-kitabstandar) sebagai sumber rujukan dan pertimbangan pokokdalam beristinbat yang mendampingi al-Qur’an-Hadis sebagaisumber/dalil utamanya. Hal ini dilakukan oleh karena paraulama yang menyusun karya-karya al-kutub al-mu’tabarahtersebut di samping kredibilitas keulamaannya tidak diragukanlagi juga transmisi keilmuan antarulama relatif bersambung(ittisal al-sanad) sampai pada generasi awal keislaman.