Pengaturan Tindak Pidana dalam Islam Berdasar TeoriMaqasid Al-Syari�ah
Abstract
Upaya� dan� bentuk� formalisasi� syari'at� Islam� di Indonesia� diperdebatkan,� di� satu� sisi� dikehendaki� tegaknya syari'at� Islam� secara� legal� formal,� di� sisi� lain� menginginkan tegaknya� the� islamic� order pada� komunitas� masyarakat,� artinya Islam� lebih� mementingkan�� aspek� moral� ketimbang� legal formalnya.� Demikian� halnya� dengan� upaya� formalisasi� hukum pidana Islam dalam konteks keindonesiaan. Model transformasi hukum� pidana� Islam� di� Indonesia� pada� saat� ini� tidak� sampai pada� dataran� sanksi� sebagaimana� yang� diterapkan� dalam AlQuran.� Akan� tetapi�� perbuatan� yang� dilarang� dalam� Al-Quran dianggap� sebagai� tindak� pidana,� karena�� zina,� qazf, mencuri, muharib,� bughat,� syurb� al-khamr,� murtad,� dan� menghilangkan nyawa� orang� lain�� adalah� perbuatan� yang� tidak� sesuai� dengan prinsip dan moralitas Islam. Positivisasi hukum pidana Islam di Indonesia harus melalui ijma'(ijtihad jama'i) dengan lembaga ahl al-hall� wa� al-Aqdnya.� Yang� terdiri� dari berbagai� unsur,� semisal hay'at� al-tsyri'iyyah, al� al-ikhtisas dan� hay'at� al-siyasah (lembaga politik) dapat diterjemahkan menjadi Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.