Prismatika Nilai Ekonomi dan Nilai Kepentingan Sosial sebagai Dasar Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional

Abstract

Hukum prismatik merupakan tata nilai hukum yang� khas,� yakni� yang� membedakan� sistem� hukum Indonesia� dengan� sistem� hukum� lainnya.� Sehingga muncul� istilah� hukum� Pancasila� yang,� jika� dikaitkan dengan literatur tentang kombinasi antara lebih dari satu pilihan nilai sosial disebut sebagai pilihan nilai prismatik yang� karenanya� dalam� konteks� hukum� dapat� disebut sebagai hukum prismatik. Konsep Prismatik merupakan kombinatif� atas� nilai� sosial� paguyuban� dan� nilai� sosial patembayan.� Dua� nilai� sosial� ini� saling� mempangaruhi warga� masyarakat,� yakni� kalau� nilai� sosial� paguyuban lebih� menekankan� pada� kepentingan� bersama� dan� nilai sosial� patembayan� lebih� menekankan� kepada kepentingan� dan� kebebasan� individu. Nilai� prismatik diletakan sebagai dasar untuk membangun hukum yang penjabarannya� dapat� disesuaikan� dengan� tahap-tahap perkembangan� sosial� ekonomi� masyarakat� yang bersangkutan. Ada� empat� hal� supaya� prismtika� hukum� dapat diwujudkan,� pertama,� Pancasila� memadukan� unsur� yang baik dari paham Individualisme dan kolektivisme. Kedua, Pancasila� mengintegrasikan� negara� hukum� yang menekankan� pada� civil� law dan� kepastian� hukum� serta konsepsi negara hukum� the rule of law� yang menekankan pada� common� law� dan� rasa� keadilan.� Ketiga,� Pancasila menerima hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat (law� as� tool� of� social� enginering) sekaligus� hukum� sebagai cermin ras keadilan yang hidup dalam masyarakat (living law).� Keempat,� Pancasila� menganut� paham� relegious� nation state,� tidak mengendalikan agama tertentu (karena bukan negara agama), tetapi juga bukan hampa agama, Di sini negara� harus� melindungi� semua� pemeluk� agama� tanpa diskriminasi.