Sistem Diversi dan Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Anak di Indonesia

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi instrumen internasional hak asasi manusia, terutama Konvensi Hak-Hak Anak. negara wajib melaksanakan perlindungan, penghormatan, dan penegakkan hak-hak anak. Pada kenyataanya banyak anak yang tidak mendapakan keadilan dalam pemenuhan hak-haknya ketika berhadapan dengan hukum. Bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum didasarkan kepada ketentuan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak, tersedianya petugas pendamping khusus anak, penjatuhan sanksi yang tepat sesuai dengan kepentingan yang terbaik buat anak, penyediaan sarana dan prasarana khusus, penjatuhan sanksi yang tepat dengan didukung melalui proses penyelesaian sebagaian perkara anak diarahkan dengan pengembangan diversi dan restorative justice. Konsep diversi dan restorative justive diterapan dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Proses peradilan anak selama ini lebih secara yuridis normatif seperti: penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak oleh hakim. Proses penangan anak yang berhadapan dengan hukum belum sepenuhnya menerapkan konsep diversi dan restorative justice. Hal ini disebabkan bahwa tidak ada petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis bagi aparat penegak hukum untuk mengimplementasi penyelesaian perkara anak secara non-litigas.