Masalah Pendistribusian Manfaat/Hasil Pengelolaan Wakaf (Kajian Terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)

Abstract

Tulisan ini merupakan studi terhadap persoalan pendistribusian hasil/manfaat pengelolaan wakaf dalam UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pendekatan yang dipakai adalah yuridis. Sifatnya deskriptif dan preskriptif. Namun aturan tersebut masih menimbulkan beberapa masalah, antara lain adanya kerancuan antara wakaf produktif dan wakaf konsumtif, kurang jelasnya status wakaf hasil pengembangan dan besarnya yang digunakan untuk pengembangan serta lemahnya keberpihakan kepada kaum dhuafa. Oleh sebab itu perlu ada perubahan aturan untuk menghindari hal-hal tersebut. Perubahan itu antara lain adalah adanya aturan yang membedakan antara wakaf konsumtif dan wakaf produktif, adanya aturan tentang status wakaf hasil pengembangan dan pemisahan aturan antara peruntukan dalam arti penggunaan harta benda wakaf dengan peruntukan dalam arti pendistribusian hasil/manfaat wakaf.