Maslahah Sebagai Sumber Hukum dan Implikasinya Terhadap Liberalisasi dalam Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia
Abstract
Dewasa� ini� banyak� cendikiawan� dan� ulama� modernis maupun� tradisionalis-� progresif yang� kreatif� di� dalam pengembangan� hukum� Islam.� Mereka� melakukan� penjelajahan penafsiran� nas� keagamaan� secara� liberal� tanpa� merasa menghianati jalur transmisi� intelektual yang selama ini dipegangi kuat� oleh� kalangan� ulama� mazhab.� Pemikiran� yang� mencoba mengotak-atik nas, bahkan meninggalkan nas dalam usahaisibat al-hukm ternyata� mendapatkan� dukungan� dari� ulama�ulama tertentu.� Ada� kesadaran� untuk� menerima� perubahan� dan pembaharuan� hukum� Islam� bidang� mu�amalah� seperti� hukum keluarga,� ekonomi,� sosial,� politik.� Mereka� mendorong keharusan� ijtihad� dan� talfiq, dan� redefinisi makna� qat�i (tidak terikat makna teks nas), ke dalam bentuk perundang-undangan positif maupun fatwa ulama. Lahirlah beberapa undang-undang maupun� fatwa� ulama� yang� mengutamakan� maslahah� sebagai pertimbangan� hukum� pertama.� Bahkan� dari� sisi� metodologis, pembentukan� undang-undang� maupun� fatwa� ulama� di Indonesia,� seperti� U.U.� Perkawinan,� U.U� Wakaf,� Kompilasi Hukum� Islam� dan� lain-lainnya� dan� beberapa� Fatwa� MUI� ada yang� tidak� memberlakukan� nas,� kalau� tidak� dikatakan membatalkan� nas� sebaliknya� mengutamakan� pertimbangan rasional,� mengutamakan� teks� fiqh� dan� sistem� pengambilan maraji�nya bukan� sekedar� memilih� salah� satu� mazhab� 4� tetapi mazhab� manapun� yang� dipandang� keputusan� hukumnya� lebih maslahah seperti mazhab dahiri dan mazhab syiah.