Efektifitas �Uq?bat dalam Qanun No. 14/ 2003 dan DQHR Tentang Khalwatdan Ikhtilath

Abstract

Salah� satu� bentuk� hukuman� yang� terkandung dalam Qanun nomor 14/ 2003 tentang khalwat dan DQHR tentang� Khalwat� dan� Ikhtilath� adalah� cambuk.� Bentuk hukuman� ini� belum� pernah� dikenal� dalam� peraturan perundang-undangan,� khususnya� pidana� yang� berlaku� di Indonesia.� Karena� Qanun� setingkat� dengan� Peraturan Daerah� dan� berada� di� bawah� Undang-undang.� Di� sisi� lain, hukum meterial di bidang pidana yang ingin dilaksanakan di Aceh adalah hukum pidana Islam. Akan tetapi, lembaga atau penegak� hukumnya� masih� berdasarkan� undang-undang nasional� yang� juga� berlaku� bagi� semua� daerah� lain� di Indonesia.� Pertanyaannya� adalah� pertama,� apakah� ketentuan bentuk� 'uq?bat tersebut� sesuai� dengan� hirarki� dan� asas peraturan perundang-undangan� yang� berlaku� di� Indonesia. Kedua,� bagaimana� pula� efektifitas� penegak� hukum� dalam melaksanakan� isi� qanun� dimaksud?� Kedua� persoalan� inilah yang menjadi fokus bahasan dalam tulisan ini.