Membaca Gelombang Fikih dalam Hukum Nasional di Indonesia
Abstract
Banyaknya masalah hukum Islam belumditransformasikan karena mempunyai beberapa kendala danhambatan dari berbagai kalangan. Para ulama dalammentransformasikan hukum Islam di sekitar sebelum abad XXmemakai dua cara; pertama, membiarkan hukum berlakusepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Kedua,mengganti lembaga hukum adat yang bersangkutan denganhukum Islam dengan lembaga hukum Islam yang sejenis, ataumengganti dengan lembaga hukum Islam lain melalui tehnikhilah.Para ulama pasca abad XX mentransformasikan hukum Islamke dalam legislasi nasional dengan menggunakan tehniktakhshishu al-qadla, takhayyur atau talfiq, reinterpretasi, siyasahsyar’iyyah, dan keputusan pengadilan. Sedangkan tiga problemyang selalu menyertai eksistensi hukum Islam di Indonesiaadalah lemahnya interes intelektual, konflik politik dengankekuasaan, dan ketegangan versus adat.Di sisi lain hukum Islam mempunyai banyak peluang untukdikembangkan di Indonesia, yaitu adanya political will daripemerintah bagi dikembangkannya hukum Islam di dalammasyarakat, berdasarkan penelitian, masyarakat Indonesiamemiliki keinginan kuat untuk berhukum dengan agama(hukum Islam), dan kesadaran hukum masyarakat yangmayoritas beragama Islam tidak bisa dilepaskan dari hukumIslam. Ini berarti hukum nasional yang dikehendaki negara RIadalah hukum yang menampung dan memasukkan hukumagama dan tidak memuat norma yang bertentangan denganhukum agama.