Penetapan Teori Tahkim dalam Penyelesaian Sengketa Hak Anak (Hadlanah) di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan pengaturan hukum positif tentang hak asuh anak (hadhanah) di Indonesia. Menjelaskan pandangan hukum Islam dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak (hadhanah) diluar pengadilan, dan penerapan teori tahkim untuk penyelesaian sengketa� hadhanah dalam hukum positif. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah content analysis(analisis isi) dari berbagai referensi yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Pandangan Hukum Islam dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak di luar pengadilan tidak hanya mengacu pada peraturan perundangan-undangan saja, tetapi harus memperhatikan nilai-nilai hukum masyarakat, kaidahkaidah agama, lingkungan dari ayah dan ibu yang akan diberi hak hadhanah, demi kemaslahatan diri anak yang akan menjadi asuhannya. Penerapan teori� tahkim dalam penyelesaian sengketa hadhanahsangat efektif, cepat, murah dan memenuhi rasa keadilan dalam menemukan kemaslahatan anak.