Revitalisasi Maqashid Al-Syari’ah dalam Istinbath Hukum Islam: Kajian atas Pemikiran Muhammad Al-Thahir Ibnu ‘Asyur
Abstract
Tulisan ini mengkaji pemikiran Ibnu âsyûr tentang maqâṣid al-syarî’ah. Sebagai pemikir Islam kontemporer Ibnu âsyûr berupaya merumuskan maqâṣid al-syarî’ah sebagai disiplin ilmu yang mandiri dalam pegistinbathan hukum Islam. Konsep independensi maqâṣid al-syarî’ah sebelumnya memang sudah digagas oleh al-Syâthibî, namun Ibnu ‘Asyûr mempertegas kembali urgensi maqâṣid al-syarî’ah sebagai suatu disiplin ilmu. Menurutnya, ada empat unsur yang mendasar dalam pondasi bangunan maqâṣid al-syarî’ah, yaitu al-fithrah, al-musâwah, al-samâhah dan al-hurriyah. Keempat unsur ini perlu mendapat perhatian dalam proses pergumulan teks dan konteks realitas kekinian untuk melahirkan diktum-diktum hukum yang berkemashlahatan. Bagi Ibnu ‘Asyûr, secara umum berdasarkan pengkajian atas dalil-dalil al-qur’an dan kasus-kasus parsial menunjukkan bahwa tujuan pensyari’atan hukum Islam adalah memelihara sistem/tatanan kehidupan umat manusia dan kelestarian kemashlahatan itu dengan cara menjaga kemashlahatan manusia itu sendiri.