Analisis Historis dan Filosofis Terhadap Pemikiran Kontekstualisasi Hukum Islam
Abstract
Pemikiran� hukum� Islam� telah� lama� mengalami� stagnan. Baru sekitar abad ke-19 mulai muncul suara-suara untuk melakukan perubahan dan pembaharuan terhadap hukum Islam yang� ada. Di antara� penyebab� terjadinya� stagnasi� pemikiran� hukum� Islamtersebut,� akibat� adanya� pemahaman� yang� menganggap� bahwa hukum Islam itu telah cukup dan mapan serta tidak bolehdiganggu gugat� dalam� konteks� apapun.� Padahal� zaman� terus� berubah� dan berkembang� seiring� dengan� berkembangnya� ilmu� dan� teknologi yang� semakin� pesat� yang� pada� gilirannya� mengubah� prilaku� dan pola� hidup� masyarakat.� Dengan� demikian,� dalam� rangka mengkontekstualisasikan� hukum� Islam� harus� memahami� faktorfaktor� sosio-kultural� dan� politik� yang� melatarbelakangi� lahirnya suatu produk hukum tertentu, agar dapat memahami pertikularisme dari produk pemikiran hukum tersebut, sehingga jika di tempat atau waktu� lain� ditemukan� unsur-unsur� partikularisme� yang� berbeda, maka� produk� pemikiran� hukum� itu� dengan� sendirinya� harus dikontekstualisasikan sesuai dengan kebutuhan zaman.