PENGEMBANGAN STUDI AL-AHWÂL AL-SYAKHSHIYAH UNTUK PEMBANGUNAN KELUARGA BAHAGIA
Abstract
Pengembangan Stdudi al-Ahwâl al-Syakhshiyyah untuk Pembangunan Keluarga Bahagia. Keluarga bahagia telah dikenalkan sejak 40 tahun lalu oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Tampaknya, undang-undang tersebut sedikit berpengaruh terhadap kehidupan keluarga. Jumlah perceraian misalnya, justru semakin bertambah. Kenyataan tersebut menunjukkan kegagalan studi hukum keluarga terhadap kontribusi perkembangan keluarga bahagia. Ada beberapa masalah dalam studi al-Ahwâl al-Syakhsiyyah (hukum keluarga) seperti lemahnya batas-batas kebaikan. Akan tetapi, studi al-Ahwâl al-Syakhsiyyah akan menjadi kontributor terhadap pengembangan keluarga bahagia ketika reorganisasi kurikulum hukum keluarga Islam berjalan dengan berhasil.