PARADIGMA BARU FIKIH ZAKAT DI INDONESIA

Abstract

Paradigma Baru Fikih Zakat di Indonesia. Kewajiban zakat dalam praktek sering bertemu banyak penyimpangan (anomali) dalam masyarakat. Akibatnya, ada banyak orang kaya yang tidak membayar zakat dari sebagian harta mereka, bukan karena mereka tidak ingin melakukannya, tetapi karena mereka tidak tahu dengan baik bahwa kekayaan mereka terkena zakat wajib. Dan beberapa orang lain tidak percaya kepada regulator zakat (‘amil zakat). Itu sebabnya mereka membayar zakat diri ke penerima secara langsung, meskipun tidak sesuai dengan ajaran Islam. Di sisi lain, regulator zakat (‘amil zakat) kompetensi yang dalam mengumpulkan, mengelola dan meberdayakan zakat, mereka tidak memiliki kekuatan untuk memaksa orang-orang kaya untuk membayar zakat. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan adalah pemerintah harus mengambil peran secara optimal untuk mendorong pelaksanaan zakat wajib dan untuk mendukung system manajemen, melalui pemberdayaan revisi UU Pengelolaan Zakat yang tampaknya kurang efektif. Dalam hal ini, partisipasi ulama juga penting dalam pempromosikan dan menyebarluaskan revisi undang-undang zakat baru yang mengatur para muslim kaya bagi yang enggan membayar zakt.